2. sebutkan jenis jenis uang ?
Jawab
a.Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang logam tidak
dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Sedangkan
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Uang kartal adalah alat
bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan
transaksi jual beli sehari-hari. Dua jenis uang kartal, yaitu uang
negara dan uang bank. Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968,
uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
– Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas.
– Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas.
b. Uang Giral
Uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan
sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa
cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat
pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan
uang giral.
c. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat
pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan
tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar