Jawab
Jenis Bank dari
segi fungsinya:
Menurut UU Pokok
Perbankan Nomor 14/1967:
a. Bank umum
b. Bank pembangunan
c. Bank tabungan
d. Bank pasar
e. Bank desa
f.
Lumbung desa
g. Bank pegawai
h. Dan bank jenis lainnya
Menurut UU Pokok
Perbankan Nomor 7/1992 dan ditegaskan UU RI Nomor 10/1998:
a. Bank Umum à bank pembangunan dan bank tabungan.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegitan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) à bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar