Senin, 22 Juni 2015

Soal dan jawaban bab 11

1. Sebutkan dan Jelaskan jenis jenis Bank  ?
 
Jawab
Jenis Bank dari segi fungsinya:
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14/1967:
a.       Bank umum
b.      Bank pembangunan
c.       Bank tabungan
d.      Bank pasar
e.      Bank desa
f.        Lumbung desa
g.       Bank pegawai
h.      Dan bank jenis lainnya
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 7/1992 dan ditegaskan UU RI Nomor 10/1998:
a.       Bank Umum à bank pembangunan dan bank tabungan.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegitan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) à bank pasar, bank desa, lumbung desa, bank pegawai.
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar