Bagaimana hubungan
antara kebutuhan fisik manusia dengan kondisi lingkungan yang sangat
rentan terhadap bencana alam seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung
api, longsor, badai, dan sebagainya ?
GERMAN :
Der Mensch braucht physische Schutz in Form von Wohnraum, die sicher für Belegung. Überschwemmungen, Stürme, und so on.So kurz ist an einem sicheren Platz. In der gegenwärtigen Gesellschaftsordnung ist ein Schutz umfasst auch die Möglichkeit, Störungen durch menschliche Aktivitäten wie Feuer, Überschwemmung und kejahatan.Perbedaan Möglichkeit der Angemessenheit im Leben auch Unterschiede in der Qualität des Hauses als Familienschutz führen. In der Regel Häuser im Dorf Zustand war einfach, aber ausreichend für die Zwecke des Schutzes für selbständige und Familie. Darüber hinaus wird die Struktur der Gesellschaft auch für das Verständnis der sozialen Ruhe erforderlich ist ein Refugium vom Chaos durch den Menschen, wie Diebstahl, Raub, Terrorismus und andere Nahkampf verursacht. Der Schutz der menschlichen Störung wird erwartet, dass von der Sicherheit, die von den Gesetzen und Bestimmungen der vom Menschen verursachten Gesetzgebung garantiert erhalten
TERJEMAHAN :
Manusia memerlukan perlindungan fisik, berupa perumahan yang aman untuk dihuni. banjir, badai, dan sebagainya.jadi singkatnya berada di satu ruang yang aman. Dalam tatanan masyarakat saat ini yang dimaksud dengan perlindungan juga termasuk gangguan dari kemungkinan ulah manusia seperti kebakaran, kemungkinan kebanjiran dan kejahatan.Perbedaan antara kecukupan dalam kehidupan juga mengakibatkan perbedaan mutu rumah sebagai perlindungan keluarga. Pada umumnya rumah di desa keadaanya sederhana tetapi cukup untuk keperluan perlindungan diri beserta keluarga. Selain itu ketentraman sosial juga diperlukan adapun pengertian dari Ketenteraman sosial adalah perlindungan dari kericuhan yang ditimbulkan oleh manusia seperti pencurian, perampokan, teror dan huru-hara lainnya. Perlindungan terhadap gangguan manusia diharapkan diperoleh dari ketenteraman yang dijamin dengan hukum dan peraturan perundangan-undangan bikinan manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar